Banyak traveler Indonesia tertukar antara dua hal ini. Padahal keduanya berbeda, dan keduanya penting untuk perjalanan ke Jepang.
1. Pendaftaran bebas visa (visa waiver) — lewat Kedutaan/Konsulat
Ini yang menentukan apakah kamu boleh masuk Jepang tanpa visa. Syaratnya:
- Kamu memegang e-paspor (paspor elektronik) Indonesia.
- Kamu mendaftarkan diri untuk visa waiver lewat Kedutaan/Konsulat Jepang sebelum berangkat.
- Masa tinggal maksimal 15 hari.
Ini bukan pendaftaran online di situs kedatangan. Ini proses resmi lewat perwakilan Jepang. Cek prosedur terbaru di situs Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
2. Visit Japan Web — formulir kedatangan
Visit Japan Web adalah layanan online untuk mengisi formulir kedatangan dan bea cukai sebelum tiba di Jepang. Ini bukan pendaftaran bebas visa.
- Fungsinya: mempercepat proses di bandara (imigrasi dan bea cukai).
- Sifatnya: opsional tapi sangat membantu.
- Tidak ada hubungannya dengan status visa kamu.
3. JESTA — belum berlaku
JESTA (Japan Electronic System for Travel Authorization) adalah sistem pra-perjalanan yang baru direncanakan berlaku sekitar 2028. Saat ini bukan syarat masuk, jadi jangan bingung kalau membacanya di internet.
Ringkasan
| Hal | Fungsi | Kapan |
|---|---|---|
| Pendaftaran visa waiver | Menentukan boleh masuk tanpa visa | Sebelum berangkat, lewat Kedutaan/Konsulat |
| Visit Japan Web | Formulir kedatangan & bea cukai | Sebelum tiba, online |
| JESTA | Sistem pra-perjalanan | Belum berlaku (rencana ~2028) |
Sumber resmi
Catatan: aturan imigrasi bisa berubah. Selalu cek situs resmi sebelum berangkat.